Petani di Rokan IV Koto Tertangkap Bawa Sabu 16,28 Gram

Barang bukti sabu seberat 16,28 yang diamankan polisi dari petani sawit di Dusun Tangkolio, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. (Foto: Dok Polsek)

ROHUL, DURASI.co.id – Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria berinisial F (26) yang berprofesi sebagai petani diamankan di kawasan kebun kelapa sawit milik masyarakat pada Sabtu (25/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Tangkolio, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 16,28 gram.

Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di saku sepeda motor pelaku. Selain itu, dua paket lainnya dengan jumlah lebih besar ditemukan di dalam tas milik tersangka yang sempat dibuang saat hendak diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik pembungkus, alat hisap sederhana, uang tunai sebesar Rp1.375.000, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” terangnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. [Dil]

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Rohul