Datangi LAMR, Tokoh Adat Kampar Minta Keadilan untuk Anak Kemenakan

Tokoh adat Kampar Kiri mengadakan pertemuan dengan pengurus LAMR, Senin (15/9/25).

PEKANBARU, DURASI.co.id – Puluhan tokoh adat Luhak Ujung Bukit (Gema), Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Senin (15/9/2025). Mereka meminta perhatian atas kasus tiga warga yang sempat ditahan karena dituduh merambah hutan lindung, meski lahan yang digarap disebut sebagai tanah adat turun-temurun.

Rombongan dipimpin Datuk Khalifah dan disambut Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.

Tokoh masyarakat Riau, Bunda Azlaini Agus, yang turut mendampingi warga menjelaskan, kebakaran di Tanjung Belit pada 17 Juli 2025 berujung pada penahanan tiga orang, yaitu M Diah, Afrizal, dan Kidamri.

Baca Juga :  Kemenag Perkuat Sinergi dengan BPN Terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Riau

“Mereka dituduh merambah hutan, padahal yang mereka kelola adalah lahan adat yang sudah digarap jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Azlaini.

Menurutnya, awalnya hanya dua orang yang ditangkap, lalu bertambah menjadi tiga. Ketiganya kini sudah mendapat penangguhan penahanan. Namun, selama lebih dari sebulan mendekam di tahanan, kondisi psikologis salah satu di antaranya, M Diah terganggu.

“Beliau tidak bisa baca tulis, tapi saat pemeriksaan berita acara (BAP) tidak didampingi pengacara. Sekarang kalau ditanya, jawabannya tidak sesuai,” ujar Azlaini dengan suara bergetar, sebelum tertunduk menangis.

Ia juga menyoroti ketimpangan penetapan kawasan hutan lindung. Di sisi lahan yang dikelola warga, terdapat sekitar 200 hektare kebun milik pengusaha bernama Sutanto yang tidak dikategorikan sebagai hutan lindung.

Baca Juga :  Karhutla di Tesso Nilo Sulit Dipadamkan Karena Minim Sumber Air

“Kami berkebun hanya untuk makan, bukan untuk kaya. Lahan yang kami kelola adalah lahan adat,” ucap salah seorang warga.

Menanggapi hal itu, Datuk Seri Marjohan Yusuf menegaskan, LAMR siap membela anak kemanakan yang diyakini tidak bersalah. Ia menekankan kawasan tersebut sejak lama dikenal sebagai wilayah adat yang menjunjung konservasi.

“Di sana ada lubuk larangan, ada festival Subayang Rimbang Baling. Itu bukti masyarakat adat menjaga ekosistemnya,” ujarnya.

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan Kapolda Riau dan segera menyampaikan surat resmi dari LAMR terkait kasus ini.

Menurut Taufik, tumpang tindih antara hutan adat dan hutan lindung kerap terjadi akibat minimnya sosialisasi serta tidak adanya batas yang jelas.

Baca Juga :  Pemkab Bengkalis Ikuti Pra Forum Kapasitas SKK Migas di Batam

“Kami berharap ke depan pemerintah lebih serius menyelesaikan batas kawasan adat dan kawasan negara agar masyarakat adat tidak lagi menjadi korban,” katanya. [suk]