Kemenag Perkuat Sinergi dengan BPN Terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Riau

  • Bagikan
Kemenag menggelar pertemuan dengan BPN untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di Riau, Senin (28/8/2023).

PEKANBARU, DURASI.co.id – Untuk mempercepat sertifikasi Tanah Wakaf, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa, hal itu dilakukan, karena jumlah tanah wakaf di Indonesia terus meningkat, rata-rata sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahun.Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, mencatat tanah wakaf di Indonesia tersebar di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas total sekitar 56.000 hektare.

“Dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat,” katanya, Selasa (29/8/2023).

Dia mengatakan di Provinsi Riau, jumlah tanah wakaf tercatat 8.311 lokasi dengan luas 2.225,49 hektare dan baru 33,91 persen yang bersertifikat.

“Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan BPN dalam melakukan percepatan sertifikasi tanah. Ini merupakan tugas kita bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Disambut Antusias Warga, Pemprov Riau Putihkan Rp5,7 Miliar Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Percepatan sertifikasi tanah wakaf, kata Waryono, menjadi program prioritas Kementerian Agama. Dengan tujuan mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.

Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf.

Ini membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan di masa depan

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya tentang adimistrasi hukum semata, tetapi juga tentang memberikan pondasi yang kuat bagi pengelolaan yang efisien dan pemanfaatan optimal aset-aset wakaf,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zainuri menambahkan, setelah ditandatanganinya MoU antara Kementerian Agama dengan BPN pada 2021, percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, DJP Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati Riau

“Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Karena itu perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait,” kata dia. (Muh)

  • Bagikan