MADIUN, DURASI.co.id – Perusahaan pembiayaan PT Permata Finance Indonesia Cabang Madiun, divisi mobil, yang beralamat di Jalan Soekarno–Hatta, Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diduga melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam proses pemutusan hubungan kerja terhadap salah satu karyawannya.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang karyawan berinisial RD mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa pemanggilan resmi maupun surat keputusan tertulis sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum ketenagakerjaan. Menurut RD, pemberhentian tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh pihak manajemen.
RD menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai penilaian kinerja buruk yang disematkan kepadanya oleh Big Manager PT Permata Finance Indonesia Cabang Madiun, Agus Diana, tidak didukung proses klarifikasi dan pembuktian yang adil.
“Saya dianggap melakukan pelanggaran dan diberhentikan, padahal saya sudah tidak memiliki sangkutan apa pun dengan perusahaan. Saya mengakui ada nasabah yang menitipkan angsuran melalui rekening pribadi saya dan itu merupakan kesalahan saya. Namun, praktik serupa juga dilakukan oleh atasan saya. Apakah hal itu dibenarkan,” ungkap RD.
Selain itu, RD juga mengungkapkan bahwa ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh perusahaan dan baru akan dikembalikan bersamaan dengan surat pemberhentian kerja sekitar satu minggu kemudian.
Sementara itu, Head Collection PT Permata Finance Indonesia Cabang Madiun, Mujianto, saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (4/2/2026), membenarkan bahwa RD telah dikeluarkan dari perusahaan sejak Selasa, 3 Februari 2026.
“Benar, RD sudah kami keluarkan. Surat pemberhentian memang menyusul. Kesalahannya cukup banyak, mulai dari target tidak tercapai hingga memberikan rekening pribadi kepada nasabah. Hal itu termasuk pelanggaran berat dan tidak ada toleransi,” jelas Mujianto.
Namun demikian, Mujianto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, melainkan berdasarkan ketentuan internal kantor.
Pernyataan tersebut diduga berpotensi bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus diupayakan sebagai langkah terakhir dan dilakukan melalui prosedur yang sah, tertulis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan diwajibkan menjelaskan secara tertulis alasan pemutusan hubungan kerja, status hubungan kerja, serta hak-hak pekerja. Pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa surat resmi berpotensi dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja tidak sah.
Sementara itu, terkait penahanan ijazah, praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan ketenagakerjaan dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta berpotensi melanggar hak asasi pekerja.
Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta, bergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur, Nurdi, menyatakan bahwa dalam perjanjian kerja, khususnya Bab VII huruf e, disebutkan karyawan dalam masa percobaan yang melakukan pelanggaran dapat dinyatakan tidak lolos tanpa melalui tahapan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Meski demikian, Nurdi menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
“Kami memiliki bukti bahwa beberapa pimpinan diduga melakukan praktik yang sama, yaitu penggunaan rekening pribadi untuk transaksi nasabah. Selain itu, penahanan ijazah juga jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Belum Ada Klarifikasi Manajemen Pusat
Sementara itu, Agus Diana melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur internal perusahaan.
“Kami di sini juga karyawan dan hanya menjalankan tugas kantor. Mengenai rekening yang diberikan kepada nasabah, apakah hal itu tidak dijelaskan oleh Mujianto?” tulisnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen pusat PT Permata Finance Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur pemutusan hubungan kerja maupun penahanan dokumen pribadi karyawan. [Rofi]







