PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Riau melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Larangan tersebut ditegaskan melalui surat edaran yang diterbitkan pada Rabu (15/4/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan.
“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administratif lainnya,” tegas Erisman.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pasal 61 yang menegaskan hak memperoleh ijazah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.
Dinas Pendidikan Riau juga menegaskan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak tanpa hambatan administratif.
Lebih lanjut, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Dinas Pendidikan Riau akan melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik,” pungkas Erisman. [bud]
Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa







