Dishub Bengkalis Kecewa Atas Pemadaman PJU

Kepala Dinas Perhubungan, M Adi Pranoto. (Foto: Fadil/Durasi.co.i)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bengkalis pada 21 Februari 2025 dini hari telah menimbulkan kekecewaan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Kepala Dinas Perhubungan, M Adi Pranoto, mengatakan bahwa pemadaman PJU tersebut dilakukan oleh Manajer PLN ULP Bengkalis tanpa mempertimbangkan bahwa Dinas Perhubungan telah melakukan pembayaran tagihan PJU pada tanggal 20 Februari 2025.

“Kami, Pemerintah Daerah, dan masyarakat merasa dirugikan akibat kebijakan yang dilakukan oleh Manajer PLN ULP Bengkalis tersebut, karena pada tanggal 20 Februari 2025 kami sudah melakukan pembayaran atas tagihan PJU tersebut, namun pemadaman PJU masih terjadi,” kata Adi, Sabtu, 22 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa kebijakan dan miskomunikasi yang dilakukan oleh Manajer PLN ULP Bengkalis telah merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :  Banjir di Pekanbaru Mulai Surut

“Kami berharap PLN ULP Bengkalis dapat memperbaiki kebijakannya dan memastikan pemadaman PJU tidak terjadi lagi di masa depan,” kata M Adi Pranoto.

Pemadaman PJU tersebut telah menimbulkan kesulitan bagi masyarakat, terutama pada malam hari. Dinas Perhubungan berharap PLN ULP Bengkalis dapat segera memperbaiki masalah tersebut.

Terakhir, Adi Pranoto menjelaskan bahwa di sisi lain, pajak PJU yang dipungut oleh PLN dari pelanggan baru disetorkan oleh PLN ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 18 Februari 2025. Maka, butuh waktu untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi ke Bapenda dan Bank Riau atas penerimaan pajak PJU tersebut serta rekonsiliasi ke BPKAD. Oleh karena itu, baru bisa mengajukan SPM LS pembayaran tagihan PJU pada tanggal 20 Februari.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Harapkan TP PKK Jadi Mitra Strategis Lewat MoU dan Renstra

“Jangan sampai kebijakan dan miskomunikasi yang dilakukan oleh Manajer PLN ULP Bengkalis merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis, padahal Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis telah melakukan pembayaran sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh PLN sendiri, yaitu tanggal 20 setiap bulannya,” tutup Kepala Dinas Perhubungan dengan tegas.

Sementara itu, Kepala BPKAD, Aready, juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

“Memang benar Dinas Perhubungan telah mengajukan SPM LS pembayaran tagihan PJU ke BPKAD dan kami telah menerbitkan SP2D di hari yang sama. Namun, karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda Kabupaten Bengkalis berbeda dengan rekening milik PLN ULP Bengkalis, tentunya butuh proses kliring di BI,” jelas Aready.

Baca Juga :  Rayap Besi di Pekanbaru Ditangkap Saat Bongkar Pagar Flyover Sudirman

Terkait permasalahan tersebut, Wakil Bupati Bengkalis sudah pernah memfasilitasi pertemuan antara Dinas Perhubungan Bengkalis, BPKAD Bengkalis, Bagian SDA Setda Kabupaten Bengkalis, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis, serta PLN ULP Bengkalis. Salah satu saran yang disampaikan adalah agar PLN ULP Bengkalis membuka rekening di Bank Riau Kepri Syariah sehingga memudahkan Pemda Bengkalis untuk memproses pembayaran tagihan PJU. Namun hingga hari ini, saran tersebut belum ditindaklanjuti.

Penulis: Fadil
Editor: Indra