Disnakertrans Kepri Kawal Komitmen Pembayaran Kompensasi 400 Pekerja PT Dunia Solar Indonesia

Redaksi Durasi
Ratusan karyawan PT Dunia Solar Indonesia menggelar aksi demonstrasi di lingkungan perusahaan, Selasa (20/10/26).

BATAM, DURASI.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengawal penyelesaian hak kompensasi sekitar 400 pekerja kontrak PT Dunia Solar Indonesia di Batu Ampar, Kota Batam, menyusul berakhirnya masa kerja mereka.

Upaya penyelesaian dilakukan melalui pertemuan antara Disnakertrans Kepri dan perwakilan serikat pekerja atau Pimpinan Unit Kerja (PUK). Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan negosiasi bersama manajemen perusahaan hingga menghasilkan surat pernyataan komitmen pembayaran kompensasi.

Kepala Disnakertrans Kepri Diki Wijaya mengatakan, kesepakatan itu menjadi langkah untuk memastikan hak para pekerja yang kontraknya berakhir dapat dipenuhi oleh perusahaan.

“Jadi ketemu PUK-nya. Tadi sempat melakukan negosiasi karena memang banyak yang sudah dikeluarkan di Dunia Solar. Alhamdulillah, tadi sudah dibuat surat perjanjian,” kata Diki Wijaya, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Batam Lepas Dewi Aulia Berlaga di Miss Tourism Word 2023 Shanghai

Ia menjelaskan, dari sekitar 400 pekerja yang terdampak, sebanyak 70 orang telah mengadukan persoalan tersebut kepada Disnakertrans Kepri. Aduan yang disampaikan terutama menyangkut pembayaran kompensasi sebesar satu kali gaji setelah masa kontrak kerja berakhir.

Menurut Diki, pihak perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi tersebut. Komitmen itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada seluruh pegawai terdampak.

“Dari perusahaan tadi sudah memberikan komitmen dan membuat surat pernyataan kepada seluruh pegawainya. Kompensasinya akan dibayarkan segera,” ungkapnya.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh GM Production Sun Zhen Wei dan HR & GA Manager Lina Jane. Dalam dokumen itu, manajemen PT Dunia Solar Indonesia menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Buka FGD Sinergi Penguatan Pengawasan Peredaran Barang di KPBPB Batam

Diki mengungkapkan, persoalan yang dihadapi perusahaan panel surya tersebut berkaitan dengan berkurangnya proyek yang dikerjakan. Situasi itu dinilai serupa dengan permasalahan yang sebelumnya terjadi di PT Ghim Li Batam.

“Permasalahannya hampir sama seperti PT Ghim Li, proyeknya itu berkurang dan segala macam. Kalau Ghim Li itu manajemennya sudah keluar, kalau ini perusahaan masih ada di sini,” bebernya.

Meski demikian, Disnakertrans Kepri berharap perusahaan tetap menjalankan kewajibannya terhadap pekerja, terutama dalam memenuhi hak kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja.

Diki juga berharap aktivitas investasi di Batam tetap terjaga sehingga tidak semakin banyak pekerja kehilangan mata pencaharian akibat berkurangnya proyek dan mundurnya investasi.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Prestasi Mahasiswa Politeknik Negeri Batam

“Semoga investasi di Batam ini tetap berjalan. Takutnya semakin bertambah pengangguran karena banyak investasi yang mundur akibat proyek tidak berjalan lagi,” ujarnya menandaskan. [dr]