Dispar Riau Rekomendasikan Pencabutan Izin HW Live House Pekanbaru

HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. (Foto: Indra-Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau secara resmi merekomendasikan pencabutan izin operasional PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Langkah tegas ini diambil setelah tim inspeksi menemukan pelanggaran berat terhadap izin yang telah diterbitkan, khususnya Lampiran Teknis Izin Bar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat (10/10/2025). Surat bernomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/11 itu menjadi dasar bagi penertiban izin usaha yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait,” ujar Roni, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Doktor Maria Erna Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UNRI

Roni menjelaskan, inspeksi tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Dispar Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP Riau. Tim kemudian membuat berita acara hasil pengawasan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian operasional dengan izin yang diterbitkan pada 24 September 2025.

“Berdasarkan temuan kami, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin Bar. Dalam peraturan, Bar adalah usaha yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan ringan. Namun di lapangan, ditemukan fasilitas dan aktivitas yang mengarah ke kategori diskotek, seperti adanya DJ dan lantai menari,” tegasnya.

Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, fasilitas tersebut tidak termasuk dalam kategori izin Bar. Karena itu, Dispar menilai telah terjadi penyalahgunaan izin yang bersifat fatal dan perlu ditindak tegas.

Baca Juga :  MTQ ke-VI Tingkat Desa Palkun Resmi Dibuka

Selain pelanggaran izin, tim juga menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas HW Live House. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02/RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, menyampaikan bahwa warga merasa terganggu dengan suara musik yang keras dan aktivitas malam yang meresahkan.

Atas dasar temuan tersebut, Dispar Riau merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk menindaklanjuti pencabutan izin usaha secara total melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami mendukung investasi dan pertumbuhan usaha di Riau, tetapi tidak akan mentolerir pelanggaran yang meresahkan masyarakat atau merusak kepatuhan hukum di sektor pariwisata,” tegas Roni.

Ia menambahkan, DPMPTSP Riau akan segera memproses notifikasi pencabutan izin usaha PT Pekanbaru Sayap Berjaya melalui mekanisme OSS.

Baca Juga :  Pemprov Riau Bangun Jalan Sembilang Pekanbaru Dua Jalur Sepanjang 1,2 Km

“Tindakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci terciptanya dunia usaha yang sehat dan beretika,” katanya.

Penulis: Indra
Editor: Aliman