BOGOR, DURASI.co.id – Warga Cisarua, Kabupaten Bogor berinisial S diteror debt collector pinjaman online (Pinjol) ilegal. Cacian hingga ancaman diterima IRT inisial S ini dari debt collector melalui ponselnya.
S mengatakan, bawah dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp992.000.
“Uang ditransfer Rp992.000 tapi harus dikembalikan Rp1,6 juta,” katanya, Minggu 16 Juni 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan, hampir setiap hari dirinya diteror dan diintimidasi oleh debt collector Pinjol melalui ponsel.
“Ada dua aplikasi yang menagih kepada saya,” ucapnya sembari menghela napas dalam-dalam.
Oleh karena itu, dirinya berencana melaporkan teror yang dilakukan debt collector Pinjol ilegal tersebut ke Polres Bogor.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal.
SWI juga meminta masyarakat segera lapor ke polisi jika mendapat teror atau intimidasi saat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. (Zefferi)










