Ditolak Masuk Wisma, Polisi Gadungan di Bintan Seret Kenalan Facebook ke Semak

Pelaku saat diringkus polisi. (Foto: Polsek Bintan Timur)

BINTAN, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial EM, warga Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah gagal melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Bripda untuk mengelabui korbannya, yang diketahui berinisial NA.

“Awalnya berkenalan di Facebook, pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat Bripda,” ungkap Iptu Daeng Salamun, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah menjalin komunikasi melalui media sosial, pelaku dan korban bertukar nomor WhatsApp. EM kemudian mengajak korban bertemu dan mengajaknya jalan-jalan ke Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Batam

“Saat berada di sana, pelaku mengajak korban ke sebuah wisma, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban,” jelas Daeng.

Merasa kecewa karena permintaannya ditolak, pelaku kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang. Namun, alih-alih membawa korban ke rumah, pelaku justru mengalihkan rute ke wilayah Wacopek, Kabupaten Bintan.

“Di sekitar wilayah Wacopek, pelaku menghentikan kendaraannya dan menyeret korban ke semak-semak, lalu mencoba memperkosanya,” bebernya.

Tak hanya itu, kata Daeng, pelaku juga mengeluarkan pistol mainan yang dibawanya untuk mengancam korban, seolah-olah ia benar-benar seorang aparat penegak hukum.

“Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bakti, RSBP Batam Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

Iptu Daeng Salamun menambahkan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Bintan Timur di rumah pelaku pada 4 Maret 2025.

“Atas perbuatannya, pelaku EM kini terancam hukuman berat. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” tukasnya.

Penulis: Rudi
Editor: Indra