Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Batam

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Jernihnews)

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), IL (44) yang melakukan aksinya di Nagoya Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (1/9/2021).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka menceritakan kronologi kejadian.

Dalam penjelasannya, kejadian bermula pada hari Selasa (31/08/2021) pukul 16.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci.

“Setelah itu korban bekerja seperti biasanya. Lalu sekira pukul 19.30 wib saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban di ketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban telah dicuri,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Persiapan Mall Pelayanan, Bintan Bakal Ada Fitur Live Chat sebagai Respon Cepat Bagi Pengguna

Lanjut kata Fajar, saksi juga memberitahukan bahwa motor korban di tinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK Cargo.

“Lalu pelaku melarikan diri, akibat dari kejadian tersebut selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” tuturnya.

Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Dan setelah ditemukan beberapa barang bukti, pihaknya lalu menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Biru Putih, 1 lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujung nya di runcingkan yang di masukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 buah kunci L berwana Hitam, 1 buah kunci motor merek Yamaha dan 1 buah obeng gagang berwana Hitam

Baca Juga :  Gubernur Bersama Danrem dan Kapolda Kepri Jenguk Korban Longsor di RSUD Natuna

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, pada saat kejadian, pelaku ketahuan oleh teman korban, pelaku langsung lari membawa sepeda motor, namun pelaku terjatuh di depan MSK Cargo.

“Karena jatuh, pelaku lari namun masih ada yg mengejar sampai BRI nagoya, di depan bri nagoya pelaku berhenti. ada saksi yg kebetulan sedang berada di samping BRI nagoya, karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke bri nagoya dan di bantu security,” terang Hartono.

Lanjut kata Hartono, saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara.” tutupnya.

Baca Juga :  Besok, 1.500 Anak di Batam Bakal Divaksin
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang