Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Meranti, Asmar Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan

  • Bagikan
Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar. (mcr)

SELAT PANJANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dan seluruh masyarakat agar selalu menjaga kekompakan supaya pembangunan di Kepulauan Meranti ke depan bisa lebih baik.

Hal tersebutdisampaikannya saat mendampingi Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat kunjungan Kerja (Kunker) sekaligus safari Ramadan di Masjid Suhada, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Jumat (14/4/2023).

“Saya sudah menerima surat SK dari Gubernur sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti, untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar kita bekerja sama dengan baik,” kata Asmar.

“Mari kita jaga kekompakan dan bantu saya agar kemajuan di Kepulauan Meranti bisa lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Selesai 100 Persen, Kadis Perkimtan Bersama Rombongan Danrem 031/WB Tinjau Pekerjaan Sasaran l dan ll TMMD Kodim Bengkalis

Kehadiran orang nomor satu di Riau didaerah yang memiliki julukan Negeri Tanah Jantan menjadi suatu kebangga bagi masyarakat dan Plt Bupati Kepulauam Meranti. 

“Baru 5 hari saya menjabat jadi Plt Bupati Kepulauan Meranti, Alhamdulillah saya merasa bangga dan bersenang hati karena bisa bertatap muka dengan pak Gubernur di Masjid Suhada,” ujarnya. 

Penunjukan mantan Polisi itu sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti pasca Muhammad Adil (Bupati Kepulauan Meranti) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 April 2023 lalu. 

Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 132/PEM-OTDA/1841 tertanggal 10 April 2023. 

Sebelumnya Gubernur Syamsuar mengatakan, penunjukan Plt Bupati Kepulauan Meranti agar roda pemerintahan dan pembangunan di Kepulauan Meranti tidak terganggu.

Baca Juga :  Polisi di Pekanbaru Duel hingga Cedera saat Tangkap Kurir Sabu 8 Kg, Begini Kejadiannya

“Kita harap Pak Asmar dapat menjalankan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Surat dari Gubernur tersebut, juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang, dan Anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang. (red)

  • Bagikan