DPRD Batam Minta PT ASL Terbuka Soal Bantuan Korban Kecelakaan Kapal Federal II

Kapal tanker MT Federal II terbakar di kawasan PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/25). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Komisi I DPRD Batam meminta manajemen PT ASL Shipyard Tanjunguncang bersikap transparan dalam penanganan korban kecelakaan kerja kapal Federal II yang terjadi pada 15 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, 14 pekerja meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menegaskan perusahaan tidak boleh menutup-nutupi sumber bantuan yang diterima para korban, terutama yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tahu negara hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mustofa, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, satu korban bisa memperoleh santunan sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia menekankan agar perusahaan tidak mengklaim bantuan tersebut sebagai pemberian perusahaan.

Baca Juga :  Kejati Kepri Gelar Rakor Optimalisasi Devisa Negara Sektor Kemaritiman

“Perusahaan harus memisahkan dengan jelas mana bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan mana bantuan langsung dari perusahaan,” katanya.

Mustofa juga mengingatkan hal serupa berlaku terhadap bantuan pendidikan untuk anak korban, agar tidak terjadi klaim ganda.

“Perusahaan wajib menyampaikan secara terbuka berapa besar bantuan yang mereka berikan, serta untuk apa saja dana itu digunakan,” tegasnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra