BENGKALIS, DURASI.co.id – DPRD Kabupaten Bengkalis secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada rapat paripurna di Gedung DPRD Bengkalis, Senin 1 Juli 2024.
Usai mendengar laporan Pansus Ranperda KTR, masing-masing fraksi juga dimintai pendapat oleh pimpinan sidang. Saat itu semua fraksi telah sepakat agar Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dan masukan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofian bersama Wakil Ketua III Syaiful Ardi serta diikuti 31 anggota DPRD, dan juga dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni yang diwakili Sekda Ersan Saputra.
Dalam sambutannya, Sekda Ersan Saputra menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah menjalankan fungsi legislasinya, sehingga Ranperda tentang KTR ini sudah sampai pada tahap akhir untuk pengesahan.
“Ranperda tentang KTR ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok,” ucap Sekda.
Ia menjelaskan, bahwa dengan Perda KTR yang dibuat tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi akan mengatur orang untuk tidak merokok di tempat yang dilarang seperti di tempat kesehatan, pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya. Sehingga orang yang tidak merokok seperti anak-anak, ibu hamil terlindungi, dan juga akan mengurangi para perokok pemula (anak-anak) yang akhir-akhir ini mulai meningkat.
“Ranperda KTR ini pastinya akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap. Sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan kabupaten bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,” tutur Ersan. (FA)










