TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta unsur pimpinan DPRD.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari membacakan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya, perubahan APBD 2025 dilakukan merujuk dinamika regulasi, kebijakan, dan asumsi ekonomi makro sepanjang tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Penyesuaian ini penting untuk merespons perubahan pendapatan, pergeseran belanja, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, serta kebijakan pemerintah pusat,” ujar Dewi.
Gubernur Ansar Ahmad dalam pidatonya mengapresiasi kerja sama DPRD dan menegaskan bahwa perubahan APBD tetap menjaga keseimbangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dalam struktur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan Rp3,911 triliun atau turun Rp7,3 miliar dari APBD murni. Belanja daerah naik Rp14,7 miliar menjadi Rp3,933 triliun, sementara pembiayaan netto meningkat menjadi Rp22,2 miliar karena penyesuaian SiLPA tahun 2024 sesuai hasil audit BPK.
Ansar menekankan bahwa alokasi belanja telah memperhatikan mandatory spending dan standar pelayanan minimal (SPM). Anggaran pendidikan ditetapkan Rp1,11 triliun atau 28,23 persen dari total belanja, melampaui batas minimal 20 persen. Belanja infrastruktur publik mencapai Rp1,07 triliun atau 33,28 persen, sedangkan belanja pegawai Rp1,32 triliun atau 33,74 persen, sedikit di atas ambang batas 30 persen.
“Kami berharap perubahan APBD 2025 mampu menghadirkan program pembangunan yang berkualitas, menyentuh kepentingan masyarakat, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kepri,” tutur Ansar. [Rudi]







