Dua Oknum Ojek Online di Batam Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap tukang ojek online.

BATAM, DURASI.co.id – Dua oknum ojek online ditangkap polisi akibat aksi keduanya yang terbukti mencuri satu motor di parkiran Nagoya Food Court, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Keduanya pun kini sudah ditahan di Polsek Lubuk Baja. Dua tukang ojek online itu adalah NS (38), dan JF (37). Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bahkan diketahui saling membagi peran.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (17/11/2022) lalu. Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya dan lupa mencabut kunci. 

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan kedua pelaku yang tengah melintas mencari pelanggan. Menurutnya, kedua pelaku merupakan mitra Gojek dan sudah dibuktikan dengan pemeriksaan telepon genggam masing-masing.

Baca Juga :  Ultras HMR Karimun dan Tanjung Batu Siap Dukung Perjuangan Muhammad Rudi Menuju Kepri 1

“Jadi dua pelaku saling berbagi peran. Ada yang tugasnya mengawasi kondisi, satunya lagi mengambil motor korban,” katanya, Rabu (30/11/2022).

Dia menuturkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu pula yang memudahkan polisi mengidentifikasi keduanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku kemudian ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (28/11/2022) kemarin,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, motor hasil curian pun masih bersama salah satu pelaku saat ditangkap.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya mengakhiri.

  • Bagikan