MADIUN, DURASI.co.id – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh satuan pendidikan kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan pelanggaran hak peserta didik kali ini mencuat di lingkungan SMK PGRI Wonoasri, Kabupaten Madiun. Padahal, secara normatif, ijazah merupakan dokumen negara yang wajib diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus tanpa syarat apa pun, termasuk keterlambatan atau tunggakan biaya pendidikan.
Salah satu korban, berinisial G, merupakan lulusan tahun 2022. Hingga Agustus 2025, ijazahnya belum diserahkan pihak sekolah karena alasan belum melunasi kewajiban finansial.
“Saya lulus tahun 2022, Mas. Karena belum menyelesaikan pembayaran, ijazah saya belum diberikan sampai sekarang,” ungkap G.
Kepala SMK PGRI Wonoasri, Nurhita Galuh Pusponegoro, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (8/8/2025), membenarkan bahwa masih terdapat lulusan yang ijazahnya belum diberikan. Ia beralasan bahwa, sebagai sekolah swasta, seluruh pembiayaan operasional ditanggung secara mandiri sehingga kebijakan penahanan ijazah dianggap sebagai langkah internal penyelesaian tanggung jawab siswa.
“Memang benar, Mas. Masih ada siswa yang belum saya berikan ijazahnya. Sekolah kami swasta, semua biaya kami tanggung sendiri. Bahkan saat rapat di dinas provinsi, kepala dinas provinsi bilang kalau sekolah negeri ijazahnya wajib diberikan, tapi swasta itu beda,” jelasnya.
Bahkan Galuh juga menyampaikan bahwa kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di sekolah ini saja, tetapi juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta lainnya. Namun demikian, pernyataan tersebut diduga bertentangan dengan regulasi nasional yang bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tanpa pengecualian.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik penahanan ijazah jelas dilarang. Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016 menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Ketentuan ini dipertegas dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan, yang pada Pasal 5 huruf e menyebutkan bahwa peserta didik yang telah lulus berhak memperoleh ijazah tanpa syarat administratif apa pun.
Selanjutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Isi menegaskan kewajiban perlindungan hak dasar peserta didik, termasuk hak memperoleh dokumen kelulusan sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil belajar. Bahkan, Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mengategorikan praktik penahanan ijazah yang menghambat hak sipil siswa sebagai bentuk kekerasan administratif dan diskriminasi layanan pendidikan, yang dapat dikenai sanksi administratif berat kepada kepala satuan pendidikan maupun yayasan penyelenggara.
Tindakan penahanan ijazah yang terjadi di SMK PGRI Wonoasri secara yuridis diduga mengandung sejumlah pelanggaran. Pertama, pelanggaran hak sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Kedua, indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat layanan publik, merujuk pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan bagi pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara melawan hukum, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara layanan yang menahan hak warga.
Ketiga, dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila siswa atau keluarganya mengalami kerugian akibat tidak menerima ijazah, yang berdampak pada tertundanya hak untuk bekerja, melanjutkan studi, atau memperoleh akses sosial lainnya.
Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur, Sugeng SP mengecam keras tindakan tersebut dan menilai bahwa praktik ini merusak tatanan keadilan sosial serta mencederai hak asasi peserta didik.
“Negara sudah melindungi hak atas ijazah melalui berbagai regulasi formal. Jika masih ada sekolah baik negeri maupun swasta yang melanggarnya, maka Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum wajib turun tangan. Kami siap mendampingi korban secara litigatif,” tegas Sugeng.
Pendidikan bukanlah komoditas. Ijazah bukan alat tekan. Ketika institusi pendidikan atas nama kelangsungan operasional mengorbankan hak konstitusional peserta didik, maka negara harus hadir menegakkan hukum. Tidak ada pembenaran yuridis bagi sekolah negeri maupun swasta untuk menahan ijazah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan perlu segera membentuk tim khusus investigasi dan melakukan audit kepatuhan regulasi, serta memastikan seluruh peserta didik di Kabupaten Madiun memperoleh hak ijazahnya tanpa diskriminasi. Jika tidak, maka negara gagal menjalankan mandat konstitusional dalam menjamin hak atas pendidikan. [Rofi]










