BATAM, DURASI.co.id – Masyarakat Batam yang memiliki kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) kini dapat membawanya keluar daerah saat mudik Lebaran. Bea Cukai Batam kembali membuka fasilitas pengeluaran kendaraan FTZ, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemudik.
Kebijakan ini diterapkan guna mengakomodasi tingginya minat masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi saat pulang kampung. Namun, pemilik kendaraan wajib memenuhi prosedur administrasi dan membayar jaminan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum kendaraan dapat keluar Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam wajib menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.
“Kendaraan FTZ boleh dibawa keluar Batam dengan syarat menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang serta melengkapi dokumen persyaratan lainnya,” kata Evi Octavia, Rabu (5/3/2025).
Ia menjelaskan, jika kendaraan tidak kembali ke Batam dalam batas waktu yang ditentukan, uang jaminan tersebut akan dijadikan sebagai pembayaran PPN kepada negara.
“Fasilitas ini selalu mendapat respons positif dari masyarakat setiap tahunnya. Tahun lalu, tercatat ada 73 pemohon yang mengajukan permohonan untuk membawa kendaraan FTZ keluar Batam,” jelas Evi Octavia.
Tahun ini, kata Evi Octavia, jumlah pemohon diperkirakan akan meningkat, meskipun pendaftaran masih berlangsung hingga saat ini.
“Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan, pendaftaran dibuka mulai 3 Maret hingga 14 Maret 2025. Jika seluruh proses telah selesai, petugas di loket layanan Bea Cukai Batu Ampar akan memproses permohonan, mencetak dokumen PPFTZ, dan kendaraan diperbolehkan keluar Batam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Evi menyampaikan, kendaraan yang dibawa keluar Batam memiliki batas waktu maksimal 45 hari. Apabila tidak kembali dalam jangka waktu yang ditentukan, uang jaminan otomatis akan berubah menjadi pembayaran PPN kepada negara.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Batam kini bisa lebih leluasa mudik dengan kendaraan pribadi tanpa perlu khawatir. Namun, pastikan untuk segera mengurus dokumen dan jaminan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Maret 2025,” ujar Evi mengingatkan.
Masyarakat yang ingin membawa kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) keluar Batam selama periode mudik Idulfitri wajib memenuhi sejumlah prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai Batam. Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan melalui tautan bit.ly/PengeluaransementaraKMB atau langsung ke kantor Bea Cukai Batam. Dalam permohonan tersebut, pemohon harus mencantumkan lokasi tujuan kendaraan, jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari, serta alasan pengeluaran kendaraan.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Pemohon harus menyediakan dokumen yang terdiri dari beberapa kategori, yakni:
Dokumen Kendaraan:
– Foto kendaraan dari tampak depan, belakang, dan samping.
– Foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
– Fotokopi serta hasil scan STNK, BPKB, dan NPWP.
Dokumen Pemilik dan Pengemudi:
– Fotokopi serta hasil scan KTP pemilik.
– Fotokopi serta hasil scan SIM pengemudi.
– Jika kendaraan merupakan kendaraan sewaan, wajib melampirkan surat perjanjian sewa-menyewa dan surat kuasa.
Dokumen Tambahan:
– Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan komitmen untuk mengembalikan kendaraan ke Batam.
– Surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri yang menyatakan bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran hukum.
Surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.
3. Menyerahkan Jaminan PPN 11%
Pemohon wajib menyerahkan jaminan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) kendaraan. Nilai ini dapat diperiksa melalui situs Bappenda Kepri atau langsung di kantor Samsat. Jaminan dapat diberikan dalam bentuk tunai dan akan diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
4. Pengajuan Surat Jalan dan Pemeriksaan Bea Cukai
Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon harus mengurus surat jalan di Ditlantas Polda Kepri, Nongsa. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi masa berlaku STNK serta memastikan kendaraan tidak memiliki masalah hukum.
Selanjutnya, pemohon mengajukan formalitas pabean dengan menggunakan PPFTZ-01 sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Setelah pemeriksaan selesai, Bea Cukai akan mencetak PPFTZ-03 sebagai dokumen resmi untuk pemasukan kembali kendaraan ke Batam.
Penulis: Ledi
Editor: Aliman