PEKANBARU, DURASI.co.id – Gerakan Sembelihan Bersyariah (GSB) Provinsi Riau menggelar acara silaturahmi dan evaluasi kinerja juru sembelih pada kegiatan Iedul Adha 1445 H lalu, di Aula Gedung Dang Merdu BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (20/7/2024).
Dalam acara yang dihadiri sekitar 170 anggota tersebut dipaparkan tentang sejarah berdirinya GSB Riau.
Ketua GSB Riau, Ustadz Nazri mengatakan, bahwa GSB terbentuk karena keprihatinan atas cara penyembelihan hewan kurban yang selama ini kurang sesuai dengan syariah.
“GSB kita bentuk dengan tujuan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sesuai syariah dan Ihsan, tidak menyakiti hewan kurban. Kita bentuk GSB dengan dewan pembina Ustadz Abdul Somad, yang strukturnya ketua saya sendiri Ustadz Nazri, sekertaris Ustadz Roby dan bendahara Ustadz Abdul Kadir,” tuturnya.
Lebih lanjut Ustadz Nazri mengatakan, dalam kesempatan kali ini juga diadakan evaluasi penyembelihan hewan kurban Iedul Adha 1445 H lalu.
“Banyak terjadi kesalahan waktu penyembelihan kurban kemarin, kita catat ada 48 poin, di antaranya yang terpenting adalah memperlihatkan pisau dan mengasahnya di depan hewan kurban, sapi diduduki, ekor ditarik, pisau tidak sesuai standar ketajaman, hewan kurban kurang minum dan lainnya,” kata Ustadz Nazri.
Sementara itu, Sekretaris GSB Riau, Ustadz Roby menerangkan tentang cara penerimaan anggota baru beserta keuntungan menjadi anggota.
“Hari ini kita mulai pendaftaran anggota baru mulai dari peringkat bintang dua sampai dengan bintang empat, dimana keuntungannya ada id card yang berbentuk e money dari BRK Syariah dengan poto anggota masing-masing dan beberapa keuntungan yang lain,” tutur Ustadz Roby.
Pada kesempatan kali ini GSB Riau berkolaborasi dengan BRK Syariah untuk kerjasama dalam penerbitan kartu anggota yang bisa berfungsi sebagai e-money, dan bagi anggota yang mau menabung ataupun program haji dan umroh, BRK Syariah juga memfasilitasi.
Acara ini ditutup dengan sesi goto bersama dengan lantang terucap “Salam GSB Indonesia, Sembelihan Cepat Sesuai Syariah”. (Haykal)







