Gubernur Riau: Hasil Audit BPK Akan Segera Ditindaklanjuti

  • Bagikan
Gubernur Riau: Hasil Audit BPK Akan Segera Ditindaklanjuti
Gubernur Riau Syamsuar saat menghadiri exit meeting BPK di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Jumat (13/5/22).

PEKANBARU, DURASI.co.id – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menghadiri exit meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terkait pemeriksaan intern atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran (TA) 2021, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Jumat (13/5/2022).

Gubernur Syamsuar mengucapkan, terima kasih atas kerja keras BPK bersama tim pemeriksaan yang telah menyelesaikan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Pihaknya menyampaikan, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Riau TA 2021 akan segera di tindaklanjuti.

“Kami juga mohon maaf selama pemeriksaan masih terdapat temuan. Harapan kami pada OPD yang masih ada temuan, nanti kita juga akan mengecek temuannya di mana saja, ini nanti akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga :  Pertama Dalam Sejarah, Riau Peringkat 3 Nasional Realisasi Investasi Triwulan I 2022

Gubri menerangkan, untuk memulai tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yaitu perlunya mempersiapkan rencana aksi.

“Untuk itu jangan sampai rencana aksi itu nanti hal yang tak mungkin bisa dilaksanakan, harus yang bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, rencana aksi ini harus sudah dipersiapkan dan sesuai dengan perhitungan yang tepat, sesuai kemampuan dan bisa dilaksanakan. Sehingga pada kesempatan ini, perlu segera dipersiapkan karena penyerahan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) akan dilaksanakan pada tanggal 23 mendatang.

“Karena itu, harapan saya terhadap (tindak lanjut temuan ini) lebih cepat, lebih bagus. Nanti akan dikoordinasi oleh inspektur untuk mempersiapkan rencana aksi,” sebutnya.

Baca Juga :  RSUD Arifin Achmad Berhasil Operasi Tumor Idung Telur Seberat 40 Kg

Selain itu, Syamsuar juga menuturkan, terhadap temuan- temuan yang berkaitan perjalanan dinas atau temuan yang bisa dikembalikan, maka segera saja kembalikan. Sehingga tidak perlu menunggu dua bulan sesuai masa penyelesaian (tindak lanjut).

“Tidak usah menunggu nanti dua bulan sesuaikan tindak lanjut, kalau ada temuan, segera tindak lanjut dan di-stor ke BPK sesuai prosedur BPK tapi tentunya dengan bukti-bukti yang bisa di pertanggung jawabkan, dan harus sesuai format BPK,” tuturnya.

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang