Gugatan Yuyun-Edwin Ditolak MK, Ahmad-Misharti Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kampar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok MK)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra. Dengan demikian, pasangan yang memperoleh suara terbanyak, Ahmad Yuzar – Misharti, dipastikan akan memimpin Kabupaten Kampar untuk periode lima tahun mendatang.

Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 dilaksanakan di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda pengucapan putusan. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Baca Juga :  Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI  Serahkan Bansos ke Warga Rupat

Putusan ini menambah daftar gugatan PHP Pilkada yang ditolak oleh MK di Provinsi Riau. Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHP dari pasangan Adam – Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai, Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, Afrizal Sintong – Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir, serta Kelmi – Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu.

Dengan putusan ini, Ahmad Yuzar – Misharti secara resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk periode 2025-2030.

Penulis: Sukri
Editor: Aliman