Gus Yazid Jadi Tersangka Dugaan TPPU Jual Beli Tanah BUMD di Cilacap

Gus Yazid saat digelandang ke Kejati Jawa Tengah, Selasa (23/12/25). Foto: Kejati

SEMARANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi jual beli tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Gus Yazid diamankan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 22.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY (GY) sebagai tersangka,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Jelang Hari Guru Nasional, PGRI Kabupaten Pemalang Gelar Seminar Perlindungan Guru

Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare milik BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

Setelah diamankan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025.

Atas perbuatannya, Gus Yazid disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Alwi]