Hak Guru Jadi Sorotan Dalam Rapat Paripurna DPRD Batam

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Senin (24/3/25). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin (24/3/2025) pagi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurnawan, serta Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Rapat paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yaitu laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal sekaligus pengambilan keputusan, laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Perkuat Hubungan Bilateral, BP Batam Terima Kunjungan Duta Besar Uni Eropa

Kemudian, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam Tahun 2024 sekaligus pembentukan Pansus, serta penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2025-2029.

Dalam agenda pertama, Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal belum dapat menyampaikan laporan akhir karena masih memerlukan sinkronisasi peraturan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Oleh karena itu, Pansus mengajukan perpanjangan waktu selama 45 hari kerja ke depan.

“Sebelum memutuskan penambahan waktu ini, saya perlu menanyakan apakah saudara-saudara menyetujui penambahan waktu kerja Pansus ini?” ujar Kamaluddin. Usulan tersebut pun disetujui oleh anggota Dewan yang hadir.

Baca Juga :  Proyek Energi Strategis Dimulai, PLN Batam Bangun PLTGU 120 MW

Agenda berikutnya adalah laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaluddin memberikan waktu kepada juru bicara Pansus, Warya Burhanuddin, untuk menyampaikan laporan kerja. Pada akhir laporannya, Warya Burhanuddin mengusulkan perpanjangan waktu selama 60 hari guna memastikan revisi Perda ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, Kamaluddin kembali menyerahkan keputusan kepada anggota Dewan. Namun, sebelum keputusan diambil, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Surya Makmur Nasution, mengajukan interupsi.

“Interupsi, Pimpinan. Kami menginginkan agar perubahan Perda ini benar-benar menekankan hak-hak guru agar lebih jelas,” tegas Surya Makmur.

Meski demikian, ia tetap menyatakan persetujuan terhadap perpanjangan masa kerja Pansus.

Baca Juga :  Pemko Batam Gelar Malam Anugerah Pendidikan 2025

Setelah mendengar tanggapan dari anggota Dewan, Kamaluddin pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan terhadap perpanjangan masa kerja Pansus.

Rapat paripurna kemudian berlanjut ke agenda berikutnya, yakni penyampaian LKPj Wali Kota Batam Tahun 2024 sekaligus pembentukan Pansus. Selain itu, rapat juga mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025-2029.

Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Kota Batam ini berhasil membahas berbagai agenda strategis yang akan berdampak pada kebijakan pembangunan Kota Batam di masa mendatang.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman