BATAM, DURASI.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).
“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ucap hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut hampir mencapai dua ton. Jumlah tersebut dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Selanjutnya, atas putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kasi Penkum Kejati Kepri), Senopati, mengatakan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2026, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota tim jaksa penuntut umum yang melaksanakan proses persidangan bernama M Alfian.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena perbuatannya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya. [Rudi]







