Harga TBS Plasma Riau Naik di Periode 10-16 Desember 2025

Ilustrasi. (Foto: Sukri-Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit mitra plasma untuk periode 10–16 Desember 2025, dengan menggunakan tabel rendemen baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim.

Kepala Bidang Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengatakan bahwa kenaikan harga tertinggi berada pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp55,13/kg atau naik 1,59 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.515,90/kg.

“Untuk harga cangkang yang berlaku satu bulan ke depan ditetapkan sebesar Rp20,31/kg. Pada periode ini indeks K yang digunakan adalah indeks K satu bulan ke depan, yaitu 93,37 persen. Harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp283,72, sementara harga kernel turun sebesar Rp85,06 dari minggu lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Ikuti Penanaman 10.000 Pohon di Dumai

Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN. Adapun harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp14.346,00, dan harga kernel KPBN sebesar Rp11.069,00.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan oleh meningkatnya harga CPO,” ujarnya.

Dalam penetapan harga TBS di Provinsi Riau, Dinas Perkebunan dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun senantiasa melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga sesuai regulasi serta berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.

Baca Juga :  Pengusaha Singapura Buka Peluang Kerjasama dengan UMKM di Kepri

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh pemangku kepentingan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, harga TBS untuk umur tanaman 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.701,98/kg, usia 4 tahun Rp3.070,37/kg, usia 5 tahun Rp3.256,36/kg, usia 6 tahun Rp3.399,33/kg, dan usia 7 tahun Rp3.471,66/kg.

Sementara itu, TBS umur 8 tahun ditetapkan sebesar Rp3.512,77/kg, umur 9 tahun Rp3.515,90/kg, serta umur 10–20 tahun sebesar Rp3.496,27/kg. Untuk usia tanaman 21 tahun, harga ditetapkan Rp3.440,23/kg; usia 22 tahun Rp3.386,23/kg; usia 23 tahun Rp3.328,86/kg; usia 24 tahun Rp3.265,83/kg; dan usia 25 tahun sebesar Rp3.195,12/kg.

Baca Juga :  Malam Minggu di Riau Didominasi Cerah, Potensi Hujan Lokal Masih Ada

Penulis: Haykal
Editor: Indra