PEKANBARU, DURASI.co.id – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali bergerak naik pada periode 17–23 Desember 2025. Kenaikan ini menjadi kabar positif bagi petani di tengah dinamika harga komoditas sawit yang fluktuatif.
Penetapan kenaikan harga tersebut diputuskan dalam rapat resmi yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada 16 Desember 2025. Penetapan dilakukan dengan mengacu pada tabel rendemen terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati seluruh pihak terkait.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menyampaikan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman sembilan tahun, yakni sebesar Rp 23,61 per kilogram atau naik sekitar 0,68 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan kenaikan tersebut, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan ditetapkan sebesar Rp 3.479,72 per kilogram,” kata Defris, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, nilai cangkang ditetapkan sebesar Rp 25,78 per kilogram dan berlaku untuk satu bulan ke depan. Sementara indeks K yang digunakan pada periode ini berada pada angka 93,17 persen.
Defris menjelaskan, pada periode penetapan kali ini harga crude palm oil (CPO) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp 5,65 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Namun, harga kernel justru melonjak signifikan, yakni naik Rp 350,83 per kilogram. Kenaikan harga kernel tersebut menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan harga TBS mitra swadaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode penetapan ini. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila tidak terjadi transaksi, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.
Apabila harga tersebut terkena validasi dua, maka acuan yang dipakai adalah harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp 14.338,50 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada di angka Rp 11.069,00 per kilogram.
Defris menegaskan bahwa penetapan harga TBS oleh tim mencerminkan komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan sesuai regulasi dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang bermitra.
Upaya pembenahan tata kelola tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan kenaikan harga TBS dapat berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Untuk periode 17–23 Desember 2025, harga TBS kemitraan swadaya Provinsi Riau ditetapkan dengan rincian sebagai berikut: umur tiga tahun Rp 2.688,26 per kilogram, umur empat tahun Rp 3.002,23, umur lima tahun Rp 3.226,16, umur enam tahun Rp 3.351,75, umur tujuh tahun Rp 3.426,83, umur delapan tahun Rp 3.468,78, dan umur sembilan tahun Rp 3.479,72 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.441,49 per kilogram, umur 21 tahun Rp 3.381,63, umur 22 tahun Rp 3.313,22, umur 23 tahun Rp 3.235,45, umur 24 tahun Rp 3.176,66, dan umur 25 tahun Rp 3.128,29 per kilogram. BOTL tercatat sebesar 0,50, dengan harga CPO Rp 14.341,62 per kilogram dan harga kernel Rp 11.462,00 per kilogram.
Penulis: Sukri
Editor: Indra







