Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Tanjung Batu Karimun

  • Bagikan
Petugas jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia kepada ahli waris korban, Rabu (11/10). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro, tikungan Makam Pahlawan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, antara sepeda motor Honda dengan truk BP 9845 KY. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban pengendara sepeda motor Lel Desry Kurnia (31) pekerjaan wiraswasta mengalami luka yang cukup parah, dan dirawat di RSUD Tanjung Batu, setelah dirawat sehari korban meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Kepri, Mulyadi menjelaskan, petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan RSUD Karimun, dan segera melakukan gerak cepat dengan melakukan survey TKP dan keabsahan ahli waris dengan jemput bola di kediaman orang tua korban yang berdomisili di Pulau Belakang Padang, Kota Batam.

Baca Juga :  Sejak Pengoperasian STS Crane, Kegiatan Bongkar Muat Semakin Efektif

Kurang dari 24 jam, Kepala Jasa Raharja Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta dengan transfer ke rekening bank ahli waris korban.

“Biaya perawatan korban di RSUD Tanjung Batu juga telah dijamin sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017,” ujar Mulyadi, Minggu (15/10/2023).

Ia menyebutkan, santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tandasnya. (red)

Baca Juga :  Tutup Diklat Terorisme di Batam, Kapusdik Kejaksaan Apresiasi Peserta dan Kedubes Australia
  • Bagikan