TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh konsultan Kantor Akuntan Publik (KAP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) dengan total mencapai Rp238.274.506,52.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 pada satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Kepri.
Dalam laporan itu, tercatat sebanyak 15 konsultan KAP tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun tetap menerima pembayaran dari KPU Kepri. Rinciannya, NSR sebesar Rp19.926.000, JSR Rp23.500.000, WH Rp7.200.000, DHKR Rp15.857.142,87, DPA Rp25.100.649,35, KR Rp28.971.428,59, JR Rp1.050.000, EP Rp855.000, BSNR Rp17.100.000, LM Rp14.000.000, BHR Rp17.500.000, AFH Rp4.750.000, SR Rp33.214.285,71, WAM Rp25.200.000, serta SBR Rp4.050.000.
KPU Kepri menganggarkan kegiatan audit laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2024 sebesar Rp4.860.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.000.704.784,00.
Terdapat 18 paket jasa konsultan KAP untuk audit laporan dana kampanye peserta pemilihan umum tahun 2024 pada KPU Kepri yang dituangkan dalam kontrak.
“Berdasarkan dokumen bukti perjalanan dinas dari penyedia diketahui bahwa terdapat 15 dari 18 penyedia yang tidak melaksanakan perjalanan dinas ke kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada surat penawaran,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan dana kampanye terhadap 18 partai politik peserta pemilu di Kepri.
“Mereka menandatangi kontrak di dalam satu kontrak. Mereka tidak melaksanakan perjalanan dinas, oleh karena itu mereka diminta untuk melakukan pengembalian. Dan atas itu mereka sudah melakukan pengembalian,” kata Indrawan kepada Durasi.co.id, Rabu (15/4/2026).
Saat ditanya kapan pengembalian dilakukan, ia menyebut waktunya bervariasi, ada yang dalam kurun 60 hari sejak LHP disampaikan kepada pihaknya, dan ada pula yang di luar 60 hari.
“Mulai laporan BPK terakhir Desember 2024. Pada 2025 sudah diselesaikan,” sebut Indrawan.
Disinggung mengapa KPU Kepri tetap melakukan pembayaran meskipun konsultan KAP tidak melaksanakan perjalanan dinas, Indrawan mengatakan bahwa hal tersebut karena menggunakan satu kontrak dengan metode lumpsum.
“Metode lumpsum itu oleh BPK tidak dibenarkan lagi. Karena kontrak kita merujuk pada KPU RI, se-Indonesia itu sama. Situasinya sama,” katanya. [red]
Daftar 15 KAP Tak Laksanakan Perjalanan Dinas Tetapi Tetap Dibayar KPU Kepri







