JAKARTA, DURASI.co.id – Izin menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di Jalan Rusun Flamboyan, RT 12 RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dipertanyakan.
Pasalnya tower tersebut berdiri kokoh di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Budi, warga setempat mengatakan bahwa pembangunan tower tersebut tanpa pemberitahuan kepada warga.
“Tidak ada pemberitahuan atau persetujuan dari warga. Tahunya tower itu sudah berdiri,” kata Budi kepada DURASI.co.id Selasa (24/9/2024).
Di sisi lain, Ketua RW 10, Muhammad mengatakan tower tersebut berdiri sebelum ia menjabat Ketua RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat.
“Saya menjabat Ketua RW sekitar tahun 2018,” terangnya.
Sementara itu, Camat Cengkareng, Ahmad Paqih ketika dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk menanyakan perizinan tower tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Ranahnya PTSP yang dulu mengeluarkan izin. Tanyakan ke sana saja,” kata dia singkat.
Sedangkan, Bagian Tata Usaha, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Kota Administrasi Jakarta Barat, Ari mengatakan, akan menelusuri tower yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
“Terima kasih infonya, saya akan telusuri,” kata Ari.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menggali informasi lebih lanjut terkait izin tower di lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Penulis: Asia Pujiono
Editor: Indra










