Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia di Simpang Kepri Mall

Petugas Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia, Senin (11/12). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri)  menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani simpang Kepri Mall, kepada istri sah korban berinisial ADMH yang berdomisili di Tembesi, Senin, 11 Desember 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial RP, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda berwarna hitam BP-2208-UU bertabrakan dengan motor honda CB 150 BP 3282 AE warna hitam. Akibat dari kecelakaan tersebut, RP dibawa ke RS Awal Bros dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh.

Baca Juga :  Soal Gelper di Bintan Plaza, Kasi Humas Polres Tanjungpinang: Nanti Kami Cek

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial ADMH yang berdomisili di Tembesi.

Dalam waktu tidak terlalu lama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Berkomitmen Benahi Ekonomi Kepulauan Riau

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.