Jual Motor Curian ke Rekan Sendiri, Dua Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

Pelaku saat dijemput paksa oleh polisi di kediamannya, Rabu (29/10/25). Foto: Polsek Batu Ampar

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan kos-kosan Air Raja, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Dua pelaku berinisial JAY dan MZ alias Jimi ditangkap kurang dari tiga hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (29/10/2025).

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.40 WIB.

“Korban, seorang mahasiswa berinisial SUN, mendapati sepeda motor Honda Beat berwarna perak miliknya yang diparkir di depan kos-kosan Air Raja Blok C sudah tidak ada di tempat,” jelas Brata, Jumat (31/10/2025).

Menurut keterangan Kanit, sepeda motor tersebut terakhir diparkir oleh adik korban, Nabil, pada Minggu malam (26/10/2025) dalam kondisi terkunci stang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Hadiri Kepri Sosialisasi Penerapan E-Ticketing Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp16.500.000,” ujar Brata.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku utama, JAY, di area parkir depan kos-kosan Air Raja. Saat diinterogasi, JAY mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian itu kepada rekannya, MZ alias Jimi.

“Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Jimi yang diduga terlibat sebagai penadah, bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban,” kata Brata.

Ia menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Sementara, Jimi juga dijerat dengan pasal terkait pertolongan jahat atau penadahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemko Batam Beri Penghargaan Wajib Pajak Terbaik di 15 Kategori

Penulis: Ledi
Editor: Indra