Judi Cap Jiki Menggurita di Karimun

Kupon pembelian judi cap jiki. (Foto: Durasi.co.id)

KARIMUN, DURASI.co.id – Aktivitas perjudian cap jiki bebas beroperasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Keberadaan praktik ilegal tersebut telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sejumlah agen dan bandar perjudian tersebut menjalankan usahanya secara terbuka di beberapa lokasi, antara lain di Kecamatan Kundur, Kecamatan Meral Barat dan Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.

Di balik itu, praktik perjudian ini memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial yang lebih luas, seperti meningkatnya kriminalitas, keretakan rumah tangga, hingga masalah ekonomi keluarga akibat kecanduan judi. Namun hingga kini, upaya penindakan masih belum terlihat nyata di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik perjudian cap jiki di Kabupaten Karimun diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AH.

Baca Juga :  Menparekraf Targetkan Kepri Sumbang 25 Persen Jumlah Wisman pada 2024

AH yang diduga sebagai pengendali perjudian cap jiki di Kabupaten Karimun belum memberikan keterangan resmi. Durasi.co.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/2/2026), namun hingga kini belum mendapat respons.

Konfirmasi juga masih terus dilakukan kepada Polres Karimun dan Polda Kepri terkait praktik perjudian tersebut. [red]