Jumbo Mart dan Indogrosir Dipanggil DPRD Pekanbaru, Bahas Pajak dan CSR

Komisi II DPRD Pekanbaru melakukan pertemuan dengan perwakilan Jumbo Mart, Indogrosir dan Pasar Buah Pekanbaru, Kamis (20/2/25). Foto: Ismail/Durasi.co.id

PEKANBARU, DURASI.co.id – Kepatuhan pajak dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menjadi sorotan utama dalam rapat evaluasi yang digelar Komisi II DPRD Kota Pekanbaru pada Kamis (20/2/2025).

Dalam agenda tersebut, Jumbo Mart, Indogrosir, dan Pasar Buah Pekanbaru dipanggil untuk membahas kontribusi mereka terhadap kewajiban pajak daerah serta implementasi program CSR.

Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan ketiga usaha ritel waralaba tersebut dalam membayar berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, serta pajak air bawah tanah.

Dua pekan sebelumnya, Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi perpajakan dan perekonomian juga telah memanggil Budiman Swalayan, Indomaret, dan Planet Swalayan untuk agenda serupa.

Dalam pertemuan kali ini, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru didampingi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru guna mencocokkan data pembayaran pajak yang dimiliki oleh Jumbo Mart, Indogrosir, dan Pasar Buah Pekanbaru.

Baca Juga :  Dishub Pekanbaru Imbau Mall Antisipasi Parkir Sembarangan Jelang Ramadan

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, didampingi Sekretaris Komisi M Rizki Rinaldi, serta anggota lainnya, Syamsul Bahri.

Zainal Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Bapenda, swalayan modern seperti Jumbo Mart, Pasar Buah Pekanbaru, dan Indogrosir telah taat membayar pajak. Namun, pihaknya terkejut saat mengetahui bahwa salah satu swalayan, yakni Jumbo Mart, belum memahami konsep Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, setiap perusahaan diwajibkan mengalokasikan 2,5% dari keuntungannya untuk dana CSR.

“Ternyata ada yang belum memahami konsep CSR, seperti yang terjadi pada Jumbo Mart. Mereka baru mengerti setelah dijelaskan dalam rapat. Meski mereka mengaku sudah memberikan bantuan sosial, namun tidak tercatat resmi sebagai dana CSR. Ini yang harus kita luruskan. Hal serupa juga harus dipastikan di Indogrosir dan Pasar Buah,” jelas Zainal.

Baca Juga :  LPTQ Diharapkan Mampu Membumikan Ajaran Alquran Bagi Masyarakat

Zainal menegaskan bahwa dunia usaha ritel waralaba harus menyalurkan dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

Selain membahas pajak dan CSR, Komisi II DPRD Pekanbaru juga mengingatkan para pelaku usaha swalayan untuk mengantisipasi peredaran produk kedaluwarsa serta menjaga stabilitas harga barang menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Masyarakat akan banyak berbelanja selama Ramadhan dan Idul Fitri. Kami mengingatkan agar tidak ada produk kedaluwarsa yang beredar. Selain itu, mohon diakomodir juga produk UMKM lokal. Jangan sampai harga-harga melambung tinggi karena ini akan memberatkan masyarakat,” tegas Zainal.

Sementara itu, General Manager Jumbo Mart, Febriyani, mengungkapkan bahwa pihaknya hadir dalam rapat untuk membahas kewajiban perpajakan dan kontribusi pendapatan daerah.

Baca Juga :  Seluruh Daerah di Riau Dilarang Gunakan Kembang Api dan Petasan saat Pergantian Tahun 2026

“Dalam rapat ini, kami membahas pembayaran pajak air bawah tanah, PBB, dan pajak reklame. Komisi II DPRD juga memberikan arahan agar kami lebih disiplin dalam membayar pajak dan menjaga keteraturan administrasi,” ujar Febriyani.

Terkait dana CSR, Febriyani menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap pembukuan perusahaan untuk memastikan penyaluran dana tersebut tercatat dengan baik.

“Kami memang belum mencatat bantuan sosial secara khusus sebagai CSR. Namun, setelah kami lakukan audit internal, ternyata Jumbo Mart sudah menyalurkan bantuan sosial, hanya saja belum dicatat resmi sebagai dana CSR. Kami akan memperbaiki pencatatan ini ke depannya,” katanya.

Penulis: Sukri
Editor: Indra