Kabid Keswan Simeulue Klarifikasi Retribusi Pedagang Ternak, Tegaskan Mengacu Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Kabupaten Simeulue, Kurniawan. (Foto: Dahman Efendi/Durasi.co.id)

SIMEULUE, DURASI.co.id – Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan Kabupaten Simeulue, Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya kutipan administrasi terhadap pedagang ternak di wilayah Simeulue.

Ia menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan kutipan di luar ketentuan, melainkan retribusi resmi daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Kurniawan, penarikan biaya terhadap lalu lintas dan perdagangan ternak telah diatur dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tidak benar jika disebut sebagai kutipan administrasi liar. Yang benar adalah retribusi resmi sesuai qanun. Pedagang ternak membayar retribusi, dan seluruhnya disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Kurniawan, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Jumlah Pendaftar Calon Dirut Bank Riau Kepri Syariah Sudah 12 Orang

Ia menjelaskan, besaran retribusi yang dikenakan saat ini sebesar Rp250.000 untuk ternak jantan dan Rp200.000 untuk ternak betina. Pembayaran dilakukan melalui jalur resmi serta tercatat dalam administrasi dinas dan sistem Badan Keuangan Daerah.

Kurniawan juga menegaskan bahwa proses administrasi dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi. Seluruh laporan dan arsip terkait retribusi tersimpan di Dinas Peternakan serta telah disampaikan dalam laporan pendapatan daerah.

Selain itu, pihaknya mengimbau para pedagang ternak agar melakukan pembayaran hanya melalui mekanisme resmi serta selalu meminta bukti setoran sebagai dokumen pertanggungjawaban. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menghindari praktik pungutan di luar ketentuan peraturan daerah.

“Dinas Peternakan Simeulue terbuka terhadap konfirmasi dan pengawasan dari masyarakat maupun lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan retribusi berjalan sesuai aturan dan transparan,” tukasnya. [Dahman Efendi]