Kabur Saat IPAL Jebol, Direktur PT SIPP Akhirnya Ditangkap

Direktur PT SIPP, Erick, saat tiba di Pekanbaru setelah diringkus oleh Kejari Bengkalis di Medan, Kamis (10/4/25). Foto: Kejari Bengkalis

BENGKALIS, DURASI.co.id – Buronan kasus pencemaran lingkungan, Erick Kurniawan, akhirnya berhasil ditangkap dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Erick yang menjabat sebagai Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran lingkungan namun sempat menghilang setelah putusan inkrah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatra Utara. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta Tim Intelijen Kejati Sumut. Terpidana langsung kami bawa ke Pekanbaru untuk proses eksekusi,” ujar Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga :  Hotel Dafam Pekanbaru: Paket Meeting Terjangkau di Lokasi yang Strategis Pusat Kota Pekanbaru

Ia menjelaskan, Erick resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat dini hari, sekitar pukul 05.30 WIB.

Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 telah memvonis Erick dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasus yang menjerat Erick bermula dari jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP di Kabupaten Bengkalis pada 3 Oktober 2020, yang mencemari tanah dan anak sungai di sekitar pabrik.

Ironisnya, pihak perusahaan tidak segera melakukan perbaikan. Bahkan saat kolam IPAL kembali jebol pada 2 Februari 2021, pencemaran kembali terjadi tanpa ada penanganan.

Baca Juga :  Pemdes Sebauk Gelar MTQ Tingkat Desa untuk Mencetak Generasi Qurani

Meski warga terdampak telah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dan mengupayakan mediasi, baik Erick maupun General Manager PT SIPP, Agus Nugroho yang juga telah divonis dalam kasus ini tidak pernah menghadiri pertemuan dengan warga.

Hingga saat ini, belum ada tindakan pemulihan lingkungan atau ganti rugi atas lahan warga yang tercemar limbah.

“Eksekusi ini adalah bentuk nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi dalam kasus yang menyangkut kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Resky Pradhana.

Penulis: Fadil
Editor: Indra