TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Teguh Subroto melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Sri Panoto tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang di wilayah Provinsi Kepri, Kamis (27/6/2024) lalu.
Kajati Kepri, Teguh Subroto mengatakan bahwa dalam penanganan perkara agraria baik yang bersifat perdata, pidana maupun permasalahan sengketa lainnya, koordinasi yang baik antar lembaga adalah kunci utama untuk mencapai penyelesaian yang adil, transparan, dan efektif.
“Permasalahan di bidang agraria dan tata ruang seringkali menjadi isu yang sangat sensitif dan kompleks. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kejati Kepri dengan Kanwil BPN Kepri menjadi sangat penting. Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus tersebut dengan lebih baik, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Lebih lanjut Kajati Kepri mengatakan, perjanjian kerja sama yang ditandatangani ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara dua institusi yang memiliki peran strategis dalam penanganan masalah agraria dan tata ruang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kajati juga menyampaikan tentang inisiatif penting yang sedang dikembangkan di Kejati Kepri, yaitu Sistem Informasi Pelacakan Aset (SiLAt) terhadap pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi bidang tindak pidana khusus.
“Sistem ini dirancang untuk menjadi sebuah aplikasi yang terkoneksi dengan berbagai instansi pengelola data aset, termasuk Kanwil BPN Kepri. Adanya sistem ini juga akan meminimalisir potensi kebocoran atau penyalahgunaan aset negara dalam konteks pembayaran denda dan uang pengganti,” jelasnya.
Ia menambahkan, Aplikasi SiLAt akan memudahkan pihaknya dalam memonitor aset yang dimiliki oleh terpidana, sehingga dapat mempercepat proses eksekusi dan memastikan bahwa negara mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
“Sehingga dengan begitu maka pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari pembayaran denda dan uang pengganti akan semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Kepri, Sri Panoto mengatakan, bahwa adanya kerja sama di bidang agraria mengenai pemberian dukungan data, informasi, pencegahan, penegakan hukum, pengawalan, bantuan pengamanan pembangunan strategis, asset tracing (pelacakan aset), penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, pencegahan, pemberantasan mafia tanah, asistensi dan percepatan sertifikasi tanah serta aset, akan dapat lebih lebih efektif dan efisien.
“Kejati Kepri dan Kanwil BPN Kepri akan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi,” katanya.
Kakanwil juga mengatakan dengan adanya aplikasi sistem informasi pelacakan aset yang dibangun oleh Kejati Kepri sangat bermanfaat sekali untuk Kanwil BPN Kepri.
“Karena aplikasi tersebut dapat menjadi mitigasi kami terhadap aset-aset bermasalah secara hukum, yang merupakan harta hasil tindak pidana atau harta pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Kepri,” tandasnya. (DR)







