BATAM, DURASI.co.id – ASDP Cabang Batam buka suara terkait bebasnya truk Over Dimension Over Load (ODOL) masuk ke Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur dan kapal penyeberangan.
General Manager (GM) ASDP Cabang Batam, Nana Sutisna mengatakan, bahwa tupoksi ASDP hanya mengangkut, dan menghimbau para supir truk agar tidak over kapasitas.
“Kami hanya bisa menghimbau, tidak bisa melarang. Jadi yang bertanggung jawab semua instansi terkait, tidak bisa sendiri,” kata Nana Sutisna kepada DURASI.co.id, Jumat (28/6/2024).
“Siapa yang mau melarang di sini. Kalau saya tak berani, hanya menghimbau, kita kan sipil. Jadi bisa konfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan, BPTD dan kepolisian. Kalau kita sendiri tidak bisa, harus sama-sama kalau menertibkan,” imbuh Nana Sutisna.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas ASDP dan Pengawasan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, Muhammad Fauzan mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti hal ini, yang harus dilakukan adalah mencari jalan keluar dan bekerjasama.
“Karena itu di wilayah pelabuhan, maka pihak operator yang harus melakukan himbauan atau sosialisasi kepada pemilik/sopir kendaraan yang ODOL,” kata Muhammad Fauzan.
Sebelum melakukan aksi, kata Fauzan, pihaknya menyarankan agar menggelar rapat bersama instansi yang berkaitan dengan rencana tindak lanjut persoalan tersebut.
“Kami siap membantu, jika perlu siap mengawasi pada saat kendaraan barang melakukan penimbangan di pelabuhan, agar tidak ODOL. Tentu harus didampingi dari kepolisian, TNI, Dishub provinsi dan Dishub kota, serta Bea Cukai,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, truk ODOL bebas masuk ke Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur Batam dan kapal penyeberangan, sehingga terkesan tanpa pengawasan.
Pantauan DURASI.co.id sejak beberapa bulan terakhir, diketahui puluhan truk ODOL bebas masuk ke Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur dan kapal penyeberangan tanpa mempertimbangkan keselamatan penumpang serta stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
Sebagaimana diketahui, adapun rute kapal penyeberangan dari Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur yakni Sei Selari Pakning Kabupaten Bengkalis, Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dabo Singkep Kabupaten Lingga dan Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.
Sumber DURASI.co.id mengatakan, bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan sejak lama.
“Semua tergantung kepada pemangku kebijakan di daerah dan pusat. Apakah masuknya kendaraan over kapasitas ke Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur sengaja ada pembiaran, dan apakah karena ada kepentingan oknum-oknum tertentu,” kata dia.

Kemenhub Telah Larang Truk ODOL Masuk ke Pelabuhan Penyeberangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melarang truk kelebihan muatan (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan terhitung 1 Mei 2020 silam.
Kala itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, keberadaan truk-truk ODOL akan menyebabkan kerugian-kerugian jika dibiarkan masuk ke pelabuhan penyebrangan.
“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat,” ujar Dirjen Budi kepada wartawan.
Selain itu, kerugian lainnya ialah kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Dan kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi juga aspek keselamatan. Pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak mentaati regulasi yang ada. (red)







