Kejagung Periksa Rekanan PT SL dan Loket Officer di Kasus Emas Surabaya

  • Bagikan
Kapuspenkum, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 tahun 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi tersebut yakni SS selaku rekanan PT Sukajadi Logam (SL) dan Aj selaku Loket Officer.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas tersangka BS dan AHA,” ujarnya, Selasa (26/3/2024).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” imbuh Ketut. (Zefferi)

Baca Juga :  Pemuda di Inhil Ngaku Dapat Bisikan saat Tikam Bocah 9 Tahun, Ternyata Mabuk Obat
  • Bagikan