Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi, Ini Tampangnya

Redaksi Durasi
Buronan kasus korupsi penyalahgunaan uang kas Setdakab Rembang TA 2005, Mokhammad Zahli saat diamankan tim Intelijen Kejagung, Rabu (5/6/24). Foto: Puspenkum untuk Durasi.co.id

JAKARTA, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2005.

Buron bernama Mokhammad Zahli itu ditangkap di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/6/2024) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005.

“Atas perbuatan tersebut, terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan,” kata Kapuspenkum, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut Ketut mengatakan, berdasarkan pemantauan pada Rabu 5 Juni 2024, terpidana Mokhammad Zahli berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap terpidana.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut Sumedana.

Selanjutnya, kata Ketut, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.

Ia menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya.

Baca Juga :  DPP CMMI Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Reporter: Zefferi
Editor: Yendri