Kejari Bengkalis Ungkap Korupsi KUR Rp5,2 Miliar, Debitur: Ini Bukan Soal Uang, Tapi Keadilan

Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo. (Foto: Fadil/Durasi.co.id)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau mendapat apresiasi luas, termasuk dari para korban langsung. Salah satunya datang dari Husnita, ibu rumah tangga yang menjadi salah satu dari 33 debitur terdampak dalam kasus penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan tahun anggaran 2021.

“Kami, para debitur, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ini bentuk keadilan yang kami tunggu. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa masyarakat kecil,” kata Husnita, Kamis (19/6/2025).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, Ketua KUD Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar subsider empat tahun penjara. Persidangan juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yang terlibat, yakni Saharlis (eks pimpinan Capem Duri Hangtuah), Dedi Mulyadi (Kasi Bisnis), dan dua account officer, Fadlah Muhammad serta Wan Zaky Zuhairy, masing-masing dengan hukuman 14 hingga 16 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Terbungkus Terpal Biru Ditemukan di Kebun Warga Siak

Dalam keterangannya, Husnita secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, beserta tim penyidik yang dinilai telah bekerja keras mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Semoga Bapak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan. Keberanian ini sangat berarti bagi kami, rakyat kecil. Ini bukan semata-mata tentang uang, tetapi tentang keadilan,” ungkap Husnita haru.

Menurutnya, para debitur awalnya mengajukan KUR untuk membangun usaha mandiri di bidang pertanian. Namun, dalam praktiknya, dana justru disalahgunakan oleh pihak koperasi tanpa sepengetahuan mereka. Dana dicairkan dan ditarik langsung oleh pelaku, sementara para debitur hanya dibebani tanggungan cicilan.

“Kami tidak pernah menerima uangnya. Semua langsung ditarik oleh oknum pengurus koperasi. Kami hanya ditinggalkan dengan beban dan risiko hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Eco Enzyme, Dosen Unilak Ciptakan Hand Sanitizer Ramah Lingkungan

Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp5,27 miliar berdasarkan audit lembaga terkait. Modus utama pelaku adalah penarikan dana kredit yang kemudian digunakan untuk membeli lahan pribadi. Mirisnya, agunan yang diajukan adalah tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan kredit.

Putusan ini disebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi penyimpangan dana publik dengan dalih pemberdayaan.

“Harapan kami, tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman, tetapi sistemnya juga diperbaiki. Jangan sampai program KUR yang seharusnya memberdayakan rakyat justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri,” tutup Husnita.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Camat Bantan dan Warga Pambang Pesisir Gotong Royong Bersihkan Masjid Al-Khairat

Langkah tegas aparat penegak hukum di Bengkalis ini sekaligus mempertegas komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar, bahkan di sektor-sektor pemberdayaan ekonomi rakyat yang kerap luput dari perhatian. [Fadil]