TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Teguh Subroto menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Bawaslu Kepri dan BPJS Kesehatan Kedeputian II Kepri tentang penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (8/10/2024).
Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa kerja sama antara Kejati Kepri dengan Bawaslu dan BPJS Kesehatan sudah berjalan baik selama ini.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan penegakan dan pelayanan di Indonesia, sehingga diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan bidang perdata dan tata usaha negara Kejati Kepri, baik berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan serta memperkuat setiap langkah kegiatan Bawaslu dan BPJS Kesehatan agar hasil yang dicapai dapat maksimal,” ucapnya.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Kajati Kepri berharap dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi, guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Maka apa yang dikerjasamakan akan dapat berlangsung dengan lebih jelas dan lebih terukur.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menyampaikan terima kasih kepada Kajati Kepri atas hubungan kemitraan yang telah terjalin selama ini.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan segala tantangan tugas Bawaslu ke depan khususnya permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara akan dapat terselesaikan dengan baik sesuai hukum positif di negeri kita,” sebutnya.
Senanda, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Eddy Sulitijanto Hadie juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Kepri.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk mempererat kembali hubungan silahturahmi serta terjalinnya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Kepri terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Riau,” jelasnya.
“Diharapkan dengan adanya perpanjangan kerja sama ini dapat melanjutkan peningkatan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan selain penyelenggara negara dalam menjalankan program JKN,” imbuhnya.
Penulis: Rudi
Editor: Aliman







