BATAM, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Batam, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan bertema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti-Perundungan (Bullying)” ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental, penguatan karakter, dan peningkatan kesadaran hukum generasi penerus bangsa.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf dengan anggota tim meliputi Kasi V Adityo Utomo, Rafky Mauliadi, Riyan Prabowo dan Novi. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yusnar Yusuf dan Adityo Utomo.
Yusnar Yusuf memaparkan materi mengenai Napza. Ia menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintetis, yang dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.
“Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat, baik alami maupun sintetis, yang bukan narkotika, tetapi bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat sehingga mengubah aktivitas mental dan perilaku,” jelasnya.
Ia mengemukakan, berdasarkan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika diklasifikasikan dalam tiga golongan. Golongan I (ganja, opium, sabu‑sabu, ekstasi), Golongan II (morfin, pethidin, alfaprodin) dan Golongan III (kodein).
“Psikotropika terbagi dalam empat golongan, yakni golongan I (DMA, MDMA, meskalin), golongan II (amfetamin, metakualon), golongan III (flunitrazepam, pentobarbital) dan Golongan IV (diazepam, fenobarbital),” ujarnya.
Dampak penyalahgunaan NAPZA meliputi kerusakan organ tubuh, gangguan mental, risiko kriminalitas, dan kematian akibat overdosis. Yusnar juga menjelaskan ketentuan pidana Pasal 111–148 UU Nomor 35/2009 serta mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Sementara itu, Adityo Utomo menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif berulang yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik, atau seksual, dan bahwa ancaman sekali pun dapat tergolong bullying jika menimbulkan ketakutan berkepanjangan.
Ia membahas berbagai bentuk bullying (verbal, fisik, sosial, dan digital), faktor penyebab (perbedaan, rasa percaya diri rendah, popularitas, pola asuh), dampak pada pelaku (agresivitas, gangguan konsentrasi) dan korban (depresi, ketidakhadiran, prestasi menurun), serta intervensi sekolah dan peran masyarakat dalam penanggulangan bullying.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, membahas berbagai permasalahan hukum, NAPZA, dan bullying. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.
Kegiatan JMS ini turut dihadiri Kepala SMAN 3 Batam Syarifah Silvia, Kepala SMAN 4 Batam Diana Damanik, beserta jajaran guru dan siswa, masing‑masing 100 siswa di SMAN 3 dan 80 siswa di SMAN 4.
Penulis: Ledi
Editor: Aliman







