Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Studio LPP TVRI yang Rugikan Negara Rp9 M

Para tersangka digiring ke kantor Kejati Kepri, Senin (9/12/24).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,00, Senin, 9 Desember 2024.

Ketiga tersangka yakni HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya, DO sebagai PPK dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI 2022, serta AT, seorang pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan dengan menggunakan PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai Konsultan Pengawas.

Kajati Kepri Teguh Subroto mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, disimpulkan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan.

Baca Juga :  LSM Gebuki Sebut Kantor Disdukcapil Batam Seperti Pasar Pagi

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,00,” kata Kajati.

Ia menjelaskan penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9-28 Desember 2024, di Rutan Tanjungpinang.

“Para tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025

Kemudian subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)