Kembali Terjadi, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pria Seludupkan Sabu di Anus

  • Bagikan
Polda Kepri rilis penangkapan pria yang seludupkan sabu di anus, Senin (8/11/21). Foto: Istimewa

BATAM, DURASI.co.id – Polisi kembali membongkar peredaran narkoba di Batam. Yang terbaru seorang pria menyembunyikan 229 gram sabu dalam anus.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 6 November 2021 sekira jam 08.00 WIB tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E,” jelas Kabid Humas, Senin (8/11/2021).

Dijelaskannya, pelaku diamankan saat berada di kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Ketika diinterograsi pelaku mengaku membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya.

Baca Juga :  HM Rudi: Hingga Sabtu Kasus Covid-19 di Batam Hanya Tersisa 1 Orang

“Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan rontgen. Diketahui adanya tiga benda asing, setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku, diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. (Foto: Istimewa)

Ia mengungkapkan, dari keterangan pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp 50.000, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000, satu unit handphone.

Baca Juga :  Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah, 19 Orang Jadi Tersangka

Turut juga diamankan satu lembar rontgen radiologi serta berita acara dari RS Bhayangkara Polda Kepri dan Tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram.

″Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Nal)

  • Bagikan