BATAM, DURASI.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kepri melakukan sosialisasi dan pendampingan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Batam.
Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam pada Jumat, 10 Februari 2023.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenkumham Kepri, Hot Silitonga mengatakan, bahwa para pelaku usaha ekonomi kreatif perlu memiliki pengakuan atas atas kreatifitasnya melalui kepemilikan hak kekayaan intelektual, berupa hak cipta, hak merek, hak paten dan hak design industri.
“Hal ini diperlukan agar dalam menjalankan usahanya dapat terhindar dari tuntutan atau klaim atas produk barang dan jasa yang dihasilkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan memiliki merek (brand) yang sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), akan memberikan legitimasi kepemilikan atas produk yang dihasilkan.
“Sehingga mudah dikenal masyarakat konsumen, dan pada akhirnya diharapkan ekonomi kreatif tumbuh dan berkembang,” sambung Silitonga.
Silitonga juga mengajak para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk bergabung dalam komunitas, asosiasi, koperasi, sentra, paguyuban dan perkumpulan, untuk saling mendukung dalam memajukan dan meningkatkan produktivitas.
Ia menambahkan, memasuki tahun 2023 sebagai tahun merek, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki program One Village One Brand atau satu desa satu merek.
“Program ini ditujukan untuk mendorong kelompok masyarakat atau komunitas agar memiliki merek kolektif, yang digunakan secara bersama-sama oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif dalam satu kawasan,” tandasnya.
Penulis: Sukri
Editor: Simon







