Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam saat Mudik, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak mudik lebaran 2024 bisa membawa kendaraan Free Trade Zone (FTZ) keluar Batam, meskipun belum membayar kewajiban PPN 11 persen.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan kendaraan berstatus FTZ yang hendak dibawa mudik harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya daerah tujuan, hingga menunjukkan legalitas kendaraan.

“Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” jelas Evi Octavia dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Selain persyaratan tersebut, kata Evi, masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan FTZ juga menyediakan uang jaminan sebesar 11 persen.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan SDM Berkualitas, BP Batam dan LAN RI Gelar Pelatihan Teknis Manajer Madya

“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor (yang diterbitkan Bapenda),” terangnya.

Pengajuan permohonan dimulai sejak 13 Maret 2024 dan paling lambat 28 Maret 2024, pukul 12.00 WIB.

Syarat pengeluaran sementara kendaraan FTZ Batam. (Foto: Dok Bea Cukai Batam)

Berikut syarat pengeluaran sementara kendaraan FTZ Batam:

  1. Mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran (maksimal 45 hari), alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan.
  2. Keputusan pengeluaran sementara oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
  3. Penyerahan jaminan sebesar PPN DN yang tertuang (11% dari NJKB berdasarkan website Bapenda Kepri) berupa jaminan tunai dan penerbitan bukti penerimaan jaminan (BPJ).
  4. Surat jalan Ditlantas yang sedikitnya memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran/pidana, identifikasi kendaraan dan juga verifikasi kebenaran dan masa berlaku STNK.
  5. Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik sekaligus membuat froforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.
Baca Juga :  Laboratorium Diagnos Batam Diresmikan

Penulis/Editor: Yendri

  • Bagikan