BATAM, DURASI.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana akan melaporkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Sekretaris DPW IMO Kepri, Yendri Afrinaldo menjelaskan, pihaknya berencana akan melaporkan Kepala BPKAD Batam, Abdul Malik ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri, lantaran tidak memberikan informasi publik soal penggunaan anggaran konsumsi makanan dan minuman, serta anggaran perjalanan dinas di BPKAD Batam tahun anggaran 2020-2021.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala BPKAD Batam, namun hingga saat ini tak kunjung dibalas,” ucap Yendri, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, Kepala BPKAD Batam terkesan menutup-nutupi informasi penggunaan anggaran tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala BPKAD Batam, seharusnya beliau bisa memberikan informasi publik yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Ia menyebut, lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati.
“Jika dalam beberapa hari ini tidak ada surat balasan dari Kepala BPKAD Batam, kami akan laporkan hal ini ke Ombudsman,” tegasnya. (IMO Kepri)