Sumut  

Kepala SMPN 2 Lolofitu Moi Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Dana Sekolah

Gedung SMPN 2 Lolofitu Moi. (Foto: Odal Zai/Durasi.co.id)

NIAS BARAT, DURASI.co.id – Kepala SMP Negeri 2 Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Elvianus Halawa, angkat bicara menanggapi isu dugaan penyalahgunaan wewenang yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini.

Dalam sebuah pemberitaan media daring, dirinya disebut-sebut melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP), Dana BOS tahun 2020–2024, serta pengadaan tiga unit komputer PC/laptop. Elvianus memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/9/2025), ia menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang masuk ke rekening siswa penerima tanpa melalui pengelolaan sekolah.

“Hal ini sudah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1), bahwa dana PIP disalurkan langsung kepada peserta didik melalui rekening bank penyalur, tidak dapat dipotong dan tidak dapat dialihkan. Sekolah hanya bertugas mengusulkan tanpa pilih kasih,” ujarnya.

Baca Juga :  Rico Waas: Gedung Bertingkat Harus Siapkan Sistem Evakuasi, Gang Kebakaran Tak Boleh Disalahgunakan

Terkait Dana BOS 2020–2024, Elvianus menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat pada 2023, sedangkan pengelolaan sebelumnya ditangani kepala sekolah lama yang telah meninggal dunia.

“Berdasarkan pengetahuan kami, pengelolaan Dana BOS tidak bermasalah. Setiap tahun SPJ diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan bidang keuangan, tidak ada temuan,” katanya.

Ia menambahkan, semua dana digunakan sesuai aturan resmi. Tidak ada penyalahgunaan sebagaimana yang dituduhkan. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan “Dana BOS Reguler digunakan oleh satuan pendidikan untuk membiayai operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.”

Mengenai pengadaan aset berupa dua laptop dan satu komputer PC pada masa jabatan sebelumnya, Elvianus menyebutkan bahwa seluruh perangkat masih ada, meskipun sebagian rusak.

Baca Juga :  Jemput Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari, Bobby Nasution Siapkan Extra Flight

“Pada masa jabatan saya, pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan sekolah untuk mendukung pembelajaran digital, administrasi, serta pelaksanaan ANBK. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (1) yang mengatur bahwa SMP wajib memiliki perangkat TIK untuk menunjang pembelajaran dan asesmen,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tudingan penyalahgunaan anggaran sangat tidak berdasar. “Sejak saya menjabat, penggunaan Dana BOSP dilakukan sesuai ketentuan dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSP. Semua pemanfaatan dana disusun melalui ARKAS bersama guru dan komite sekolah,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengajak orang tua siswa dan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi.

Baca Juga :  Tiadakan Pesta Tahun Baru, Wali Kota Medan Ajak Warga Muhasabah dan Doa Bersama

“Kami membuka ruang bagi siapa saja yang ingin memeriksa dokumen pertanggungjawaban. Semua transparan. Jangan mudah terprovokasi isu yang tidak jelas sumbernya,” katanya.

Menutup keterangannya, Elvianus menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.

“Mari kita bersama mendukung program pemerintah di bidang pendidikan demi masa depan anak-anak kita. Informasi yang benar harus diutamakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. [Odal Zai]