Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu Nilai Penghentian UHC Bukti Kemunduran Sistem Kesehatan Inhil

Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu, Yopi Agustriansyah. (Foto: Dok Pribadi)

INHIL, DURASI.co.id – Perbincangan mengenai Universal Health Coverage (UHC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Indragiri Hilir terus menjadi topik hangat di berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintahan hingga lintas organisasi.

Isu UHC menjadi sorotan lantaran program yang dikenal berpihak kepada masyarakat tersebut terancam dihentikan oleh pemerintah daerah akibat keterbatasan anggaran pada tahun 2026.

Mencuatnya isu kebijakan tersebut menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu, Yopi Agustriansyah.

Yopi, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa permasalahan sosial merupakan hak pokok yang harus dipenuhi oleh pemerintah agar keberlangsungan hidup masyarakat tetap terjamin.

Kendati demikian, ia mengapresiasi sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilai cermat dan berhati-hati dalam mengambil keputusan menjelang pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Baca Juga :  PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis

“Sikap DPRD yang cermat dan berhati-hati patut diapresiasi. Keterlambatan pengesahan APBD bukan semata-mata untuk menghambat, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik agar hak dasar masyarakat, khususnya akses layanan kesehatan, tetap terjamin secara penuh dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin (19/01/2026).

Yopi menilai langkah DPRD yang mengedepankan kepentingan masyarakat menunjukkan komitmen dan keberpihakan terhadap perlindungan sosial serta layanan kesehatan.

“Langkah DPRD yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan sosial dan keberpihakan kepada rakyat, agar UHC tidak terhenti hanya karena perencanaan anggaran yang belum sempurna,” katanya.

Di sisi lain, Yopi menilai jika UHC ditiadakan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk sekaligus bukti kemunduran bagi sebuah kabupaten yang sebelumnya telah merasakan manfaat dari program tersebut.

Baca Juga :  Sentuhan Tangan Dingin Kasmarni, Bengkalis Juara Umum MTQ Riau 2023

“Jika UHC hilang, ini menjadi bukti langkah mundur ke belakang, ketika masyarakat sudah nyaman berobat hanya dengan menggunakan KTP, lalu tiba-tiba harus kembali ke sistem lama dengan kewajiban menunggu 14 hari. Catatan penting bagi pemerintah, hari sakit tidak tercatat dalam kalender, sehingga kesiapsiagaan harus selalu ada,” katanya. [red]