Ketua Macab LMP Bintan Minta PT BIIE Lebih Serius Tangani Limbah B3

  • Bagikan
Ketua Macab LMP Kabupaten Bintan, Juliansyah saat meninjau lokasi limbah B3 di kawasan PT BIIE, Senin (21/11/22). Foto: Durasi.co.id

BINTAN, DURASI.co.id – Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Bintan, Juliansyah meminta agar PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) untuk lebih serius dan teliti dalam menangani limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di kawasannya.

Hal itu disampaikan Ketua Macab LMP Bintan setelah dirinya meninjau langsung lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di kawasan PT BIIE yang diduga menjadi tempat penumpukan limbah B3 tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, saya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekkan, di sana terlihat serbuk di dalam karung yang diduga limbah B3 digabungkan dengan tumpukan sampah perusahan-perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan PT BIIE,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Kepri Tinggal Satu Orang

Juliansyah mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan PT BIIE yang tidak menggunakan pihak ketiga memiliki legalitas yang sah dalam mengolah limbah B3.

“Limbah B3 sangat berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan ekosistem. Seharusnya dilakukan pengelolaan secara baik dan legal, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap Juliansyah.

Sebelumnya, kata Juliansyah, salah seorang warga melakukan kegiatan mengangkut limbah B3 bersamaan dengan sampah-sampah yang berada di TPA tersebut.

“Warga itu mengalami gatal-gatal dan demam, setelah mengangkut dan memindahkan limbah yang berada di dalam karung,” terang Juliansyah.

Seperti berita sebelumnya, General Manager (GM) PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Aditya ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait limbah B3 itu.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama SMK Muhammadiyah Kabil, Rudi: Batam Ikut Wujudkan Indonesia Emas

“Lagi diinvestigasi bang,” jelas Aditya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan inisial R mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke PT BIIE.

“Saya sudah menanyakan sumber limbah B3 itu ke Bidang Lingkungan PT BIIE, Nur Rochman, tapi (Nur Rochman) belum memberikan keterangan,” katanya.

Seperti diketahui, Pasal 102 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (red)

Baca Juga :  Kemenag Karimun Luncurkan Kampung Moderasi Beragama di Ungar
  • Bagikan